PEDOMAN-PEMBAGIAN-DANA-BAGI-HASIL-PAJAK-DAERAH-KEPADA-PEMERINTAH-KABUPATEN/KOTA-DI-NTB
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 26, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DI NUSA TENGGARA BARAT
ABSTRAK: |
- Pembagian dana Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Barat perlu dilakukan penyesuaian dan penataan kembali.
Penyesuaian dan penataan dimaksud mengenai waktu pembagian dana bagi hasil kepada Kabupaten/Kota untuk mengurangi jumlah SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) dalam APBD yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak
- UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 58 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, Perda Nomor 1 Tahun 2011, Pergub Nomor 11 Tahun 2019,
- Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah melakukan perhitungan alokasi tetap DBHPD kepada kabupaten/kota
Penghitungan alokasi tetap DBHPD dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan kas dari pajak daerah per triwulan dengan ketentuan
Hasil perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
Keputusan Gubernur sebagai dasar melakukan transfer DBHPD kepada Kabupaten/Kota
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 11 TAHUN 2019
- -
- 4
|