Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 15 Tahun 2016

Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk BPD yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sleman
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Sleman
Tanggal Penetapan
14 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
14 Desember 2016
Tanggal Berlaku
14 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.15
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sleman
Bidang
Halaman ini telah diakses 2541 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 3 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sleman No. 1 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan