DESA – PERMUSYAWARATAN – BADAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2016/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang- Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
- Sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dibentuk BPD yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2016.
- 23 HLM; Penjelasan : 9 Halaman
|