Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Penyelenggara dan Jenis Air Limbah Domestik; Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik; Perencanaan SPALD; Konstruksi SPALD; Pengoperasian, Pemeliharaan dan Rehabilitasi; Pemanfaatan; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan; Pembiayaan dan Pendanaan; Perizinan; Retribusi Pelayanan; Kompetensi; Pembinaan dan Pengawasan; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Kerjasama dan Kemitraan; Sosialisasi dan Promosi; Larangan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat