PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR - rETRIBUSI
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 175
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mewujudkan ketertiban, kenyamanan dan keselamatan kendaraan bermotor, perlu dilakukan laik jalan bagi kendaraan bermotor melalui pengujian kendaraan bermotor; Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian didaerah sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan perubahan beberapa ketentuan peraturan daerah dimaksud; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Ternate No. 14 Tahun 2011.
- Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 74) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 14 diubah. 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah. 3. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah. 4. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) dihapus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
- Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor diubah
- 7 Halaman
|