PELAKSANAAN GOTONG ROYONG-TINGKAT KOTA-GOTONG ROYONG-TINGKAT KECAMATAN-GOTONG ROYONG-MANDIRI-TINGKAT-RUKUN TETANGGA (RT)-RUKUN WARGA (RW)
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BD.2019/NO.14
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Gotong Royong Tingkat Kota, Gotong Royong Tingkat Kecamatan, Gotong Royong Mandiri Tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)
ABSTRAK: |
- Untuk mewujudkan visi Palembang EMAS Darussalam 2023 melalui pemberdayaan masyarakat dan upaya-upaya peningkatan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program Pemerintah, khususnya dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, menjaga kualitas air/sungai, perlu dilaksanakan gotong royong.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Palembang No. 6 Tahun 2016; Peraturan Walikota Palembang No. 2 Tahun2016
- Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan gotong royong, pihak yang mensosialisasikan pelaksanaan gotong royong dan himbauan, serta pihak yang melakukan pengawasan dalam pelaksanaan gotong royong
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
- 7 hlm
|