Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2019

Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) meliputi kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, personil UKPBJ, jenjang karir dan pendapatan personil UKPBJ, koordinasi dalam tata kerja, kode etik dan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta ketentuan lainnya

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
25 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
25 Januari 2019
Tanggal Berlaku
25 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.16
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1015 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Palembang No. 3 Tahun 2017 tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Kota Palembang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan