PENETAPAN-NILAI JUAL-OBJEK-PAJAK BUMI DAN BANGUNAN-PERKOTAAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BD.2019/NO.17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
ABSTRAK: |
- Berdasarkan ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2018, ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 208/PMK.07/2018. Serta dalam rangka meningkatkan pokok ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak yang memungkinkan adanya perubahan NJOP Bumi dan/atau NJOP Bangunan
- Dasar hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Keuangan No. 208/PMK.07/2018; Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 533/PJ./2000; Peraturan Daerah Kota Palembang No. 2 Tahun 2018; Peraturan Walikota Palembang No. 74 Tahun 2016
- Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan dalam menetapkan NJOP PBB Perkotaan
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2019.
- Mencabut Peraturan Walikota Palembang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
- 5 hlm
|