Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2012 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 15) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 dan angka 12 Pasal 1 diubah, serta angka 29 Pasal 1 dihapus; 2. Ketentuan Pasal 7 diubah; 3. Ketentuan ayat (2) Pasal 28 diubah;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat