Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa terdapat ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diubah, yaitu ditambah Pasal I yang terdiri dari Pasal 1, Pasal 9, Pasal 9A, dan Pasal 27. Serta penambahan Pasal II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat