OPERASI-GABUNGAN-PAJAK-KENDERAAN-BERMOTOR
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, jdih.ntbprov.go.id
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang OPERASI GABUNGAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK: |
- Pelaksanaan Operasi Gabungan Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Di Nusa Tenggara Barat sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan masyarakat
untuk menegakkan aturan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajibannya untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor perlu dilaksanakan Operasi Gabungan secara aman dan tertib dengan menggunakan pendekatan humanis dan edukatif
- UU Nomor 64 Tahun 1958, UU Nomor 6 Tahun 1983, UU Nomor 19 Tahun 1997, UU Nomor 22 Tahun 2009, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 80 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2016, Perpres Nomor 5 Tahun 2015, Perda Nomor 1 Tahun 2011, Pergub Nomor 7 Tahun 2018, Pergub Nomor 50 Tahun 2018,
- Peraturan ini bertujuan untuk:
memenuhi kewajiban membayar PKB; dan meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari PKB
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2019.
- -
- -
- 8
|