Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2018

Pencegahan dan Penanganan Program Perdagangan Orang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pencegahan Perdagangan Orang, Penanganan Korban Perdagangan Orang, Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Rencana Aksi Daerah, Gugus Tugas dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Hak dan Kewajiban Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanganan Program Perdagangan Orang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumbawa Barat
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Taliwang
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
https://jdih.sumbawabaratkab.go.id/
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan