Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Asas umum pengelolaan keuangan daerah kekuasaan atas pengelolaan keuangan daerah asas umum dan struktur APBD Penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-Perangkat Daerah Penyusunan dan penetapan APBD Pelaksanaan APBD Penyusunan dan penetapan perubahan APBD Penatausahaan keuangan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pengendalian defesit dan penggunaan surplus APBD pengelolaan kas umum daerah pengelolaan piutang daerah pengelolaan investasi daerah pengelolaan barang milik daerah pengelolaan dana cadangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
24 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2019
Tanggal Berlaku
24 Januari 2019
Sumber
http://jdih.mataramkota.go.id/
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 2393 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan