Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknsi Daerah Pengelolaan Air Limbah Domestik pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan dan kedudukan; susunan organisasi; tugas dan fungsi; kepangkatan, pengangkatan dan pemberhentian; Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat