DESA - ORGANISASI - PEMERINTAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2007 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- Pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa di Kabupaten Sleman diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, pengaturan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan perangkat desa ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2016.
- 3 HLM; Penjelasan : 2 halaman
|