KEKAYAAN DAERAH – RETRIBUSI – PEMAKAIAN – PERUBAHAN
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK: |
- Peninjauan kembali tarif retribusi yang meliputi pengelolaan Museum Gunung Merapi, kunjungan wisatawan mancanegara pada objek Gunungapi Merapi dan wisata Candi-candi. Penambahan objek retribusi baru yaitu Gedung Olahraga Pangukan dan Gedung Olahraga Klebengan
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015
- Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat berkaitan dengan penyediaan pelayanan pemakaian kekayaan daerah membutuhkan peran serta masyarakat melalui pembayaran retribusi atas pelayanan yang diperolehnya
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2016.
- 3 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
|