TATA CARA - PEMBAGIAN - PENETAPAN - RINCIAN DANA DESA - KOTA SUNGAI PENUH - TA 2019
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019/NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KOTA SUNGAI PENUH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN, maka perlu menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa TA 2019;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perwali Sungai Penuh tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh TA 2019.
- UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 129 Tahun 2018; Permenkeu No. 193/PMK.07/2018; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Perda No. 11 Tahun 2018; Perwali No. 43 Tahun 2018.
- Perwali ini mengatur mengenai Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa setiap Desa di Kota Sungai Penuh TA 2019, meliputi: Penetapan Rincian Dana Desa; Penyaluran Dana Desa; Penggunaan Dana Desa; Pelaporan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
- Dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota tentang prioritas dan pedoman teknis penggunaan dana desa.
- 8 hlm.; Lampiran 3 hlm.
|