Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tumah Sakit Umum Daerah Handil Bakti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Dewan Pengawas Rumah Sakit; 5. Tata Kerja; 6. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat