Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019

Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Handil Bakti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tumah Sakit Umum Daerah Handil Bakti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala, yang berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; 3. Susunan Organisasi; 4. Dewan Pengawas Rumah Sakit; 5. Tata Kerja; 6. Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; 7. Pembiayaan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Handil Bakti Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Kuala
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.4
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 605 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan