Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK, meliputi Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Kelembagaan Perlindungan Anak; Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat