Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK, meliputi Ruang Lingkup; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Kelembagaan Perlindungan Anak; Evaluasi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Pendanaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Sungai Penuh
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungai Penuh
Tanggal Penetapan
31 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
31 Mei 2019
Tanggal Berlaku
31 Mei 2019
Sumber
LD.2019/NO.3
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sungai Penuh
Bidang
Halaman ini telah diakses 744 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan