PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD. No. 2019/04, LL Kab SBB : 7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, serta pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan. Dalam rangka meningkatkan fungsi pelayanan kepada pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi dan penanaman modal.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011; PEPRES No. 97 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 138 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, ketentuan peralihan, dan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2019.
- Dengan berlakunya Peraturan ini, maka semua izin yang telah ditanda tangani oleh yang berwenang tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin tersebut.
|