Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2017

Pengelolaan Sampah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penanggungjawab Persampahan dan Kebersihan, Kewajiban dan Larangan, Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan, Penyuluhan Kebersihan dan Penindakan, Ketentuan Pidana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Dompu
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Dompu
Tanggal Penetapan
15 November 2017
Tanggal Pengundangan
16 November 2017
Tanggal Berlaku
16 November 2017
Sumber
http://jdih.dompukab.go.id/
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Dompu
Bidang
Halaman ini telah diakses 722 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan