Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2019

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, penetapan rincian dana desa, penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pelaporan dana desa, sanksi, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seram Bagian Barat
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Piru
Tanggal Penetapan
15 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
15 Januari 2019
Tanggal Berlaku
15 Januari 2019
Sumber
BD. No. 2019/0170, TLD. No. 2019/...., LL Kota Ambon : 10 Hlm
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 414 kali

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Seram Bagian Barat No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 02 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan