Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Peningkatan Kualitas Layanan Terintegrasi Administrasi Kependudukan melalui Peran Relawan Administrasi Kependudukan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan; Standar dan Mekanisme Peningkatan Layanan Administrasi Kependudukan; Relawan Administrasi Kependudukan; Evaluasi, Pelaporan dan Sanksi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat