Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2018

Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate No. 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 8, huruf a, huruf e, dan huruf f, diubah ; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diubah; Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf d diubah ; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Ternate
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ternate
Tanggal Penetapan
28 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
29 Juni 2018
Tanggal Berlaku
29 Juni 2018
Sumber
Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2018 No. 354
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Ternate
Bidang
Halaman ini telah diakses 580 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan