Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Ternate No. 26 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan Pembebasan dan Penghapusan Pajak Daerah Terutang serta Pembatalan Ketetapan Pajak Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Pasal 8, huruf a, huruf e, dan huruf f, diubah ; Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diubah; Ketentuan Pasal 16 huruf a, huruf b, dan huruf d diubah ; Ketentuan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat