Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pendidikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini terdiri dari : Bab I : Ketentuan Umum; Bab II : Hak dan Kewajiban; Bab III : Jalur, Jenjang dan Jenis Pendidikan; Bab IV : Pengelolaan Pendidikan; Bab V: Kurikulum; Bab VI : Pendidikan Lintas Satuan dan Jalur Pendidikan; Bab VII : Bahasa Pengantar; Bab VIII : Pendidik dan Tenaga Kependidikan; Bab IX : Prasaran dan Sarana; Bab X : Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi; Bab XI : Pendanaan; Bab XII : Pendirian, Perubahan dan Penutupan Lembaga Pendidikan; Bab XIII : Penjaminan Mutu; Bab XIV: Peran Serta Masyarakat; Bab XV : Kerjasama; Bab XVI : Pengawasan dan Pengendalian; Bab XVII : Sanksi Administratif; Bab XVIII : Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
22 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2019
Tanggal Berlaku
22 Januari 2019
Sumber
LD 2019/NO. 37
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan