Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pengelolaan keuangan desa meliputi : asas pengelolaan keuangan desa; pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa; pelaksana pengelolaan keuangan desa; penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa; pengelolaan keuangan desa berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban; pengenaan pajak; pihak yang terlibat dalam koordinasi, konsultasi dan pendampingan program/kegiatan, serta pihak yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat