Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2019

Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang pengelolaan keuangan desa meliputi : asas pengelolaan keuangan desa; pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa; pelaksana pengelolaan keuangan desa; penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa; pengelolaan keuangan desa berupa perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban; pengenaan pajak; pihak yang terlibat dalam koordinasi, konsultasi dan pendampingan program/kegiatan, serta pihak yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.1
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 782 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan