Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan meliputi definisi dan tabel SPM yang berisi jenis layanan dasar, mutu layanan dasar, penerima layanan dasar, pernyataan standar dan target capaian
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat