Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 PADA PASAL 1; PASAL 25; DAN LAMPIRAN

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
15 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2019
Tanggal Berlaku
15 Mei 2019
Sumber
ld 4/2019
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 988 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan