Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 05 Tahun 2009

Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Asas Tujuan dan Sasaran; Cakupan, Nama, Luas dan Batas Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Perluasan Jejaring Kawasan Konservasi Laut Daerah; Pengelolaan Kawasan; Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Larangan; Sanksi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 05 Tahun 2009 tentang Kawasan Konservasi Laut Daerah Kabupaten Raja Ampat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
16 April 2009
Tanggal Pengundangan
16 April 2009
Tanggal Berlaku
16 April 2009
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT NOMOR 05 TAHUN 2009
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
Halaman ini telah diakses 471 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan