PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI ATAU TUNJANGAN KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJABAT NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 29, BD.2019/No.29
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pernerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan menyatakan bahwa ketentuan lebih ianjut mengenai teknis pemberian gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Penclapatan dan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah; Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nornor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun. dan Penerima Tunjangan menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian Tunjangan Hari Raya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
- PasaI 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Republik lndonesia Nomor 36 Tahun 2019; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Nomor 64 Tahun 2018.
- Pemberian THR dan Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2019.
- 8
|