tATA KELOLA-PEMANFAATAN-DANA RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN-PADA-FASILITAS KESEHATAN-TINGKAT PERTAMA-MILIK PEMERINTAH DAERAH-DAN-RUMAH SAKIT-PRATAMA-DI-KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2019/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Kelolaan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintahan Daerah dan umah Sakit Pratama di Kabupaten Ogan Komering Ilir
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2002, perlu menetapkan Peraturan Bupati terkait tata kelola pemanfaatan dana retribusi pelayanan kesehatan dalam rangka upaya meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat khusunya dibidang kesehatan.
- Dasar hukum peraturan ini meliputi : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 19 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 1 Tahun 2018
- Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang Tata Kelola Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi maksud dan tujuan pembagian dana retribusi, ruang lingkup pelayanan dan tata cara penggunaan dan pembagian dana retribusi
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
- 5 hlm
|