Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2019

Tata Kelolaan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintahan Daerah dan umah Sakit Pratama di Kabupaten Ogan Komering Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan tentang Tata Kelola Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan meliputi maksud dan tujuan pembagian dana retribusi, ruang lingkup pelayanan dan tata cara penggunaan dan pembagian dana retribusi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Kelolaan Pemanfaatan Dana Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintahan Daerah dan umah Sakit Pratama di Kabupaten Ogan Komering Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ilir
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kayu Agung
Tanggal Penetapan
07 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2019
Tanggal Berlaku
07 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.6
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 506 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan