PENYELENGGARAAN JALAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2018/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Penyelenggaraan Jalan
ABSTRAK: |
- Jalan sebagai prasarana sistem transportasi memiliki peran yang sangat strategis dalam mendukung pembangunan di berbagai bidang, untuk mewujudkan tercapainya pelayanan prasarana transportasi bagi masyarakat dan peningkatan daya saing daerah, pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya peranan jalan secara optimal; Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, wewenang pemerintah kabupaten dalam penyelenggaraan jalan meliputi penyelenggaraan jalan kabupaten dan desa; Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara lalu lintas dan angkutan
jalan dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 2/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 4/PRT/M/2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/PRT/M/012; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2013.
- PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN; RENCANA INDUK JARINGAN LALU LINTAS DAN
ANGKUTAN JALAN KABUPATEN; PERAN, BAGIAN-BAGIAN, DAN PEMANFAATAN BAGIAN JALAN; STATUS DAN FUNGSI JALAN; PENETAPAN DAN PENGENDALIAN KELAS JALAN; PERLENGKAPAN JALAN; PENGADAAN TANAH UNTUK JALAN; MANAJEMEN DAN REKAYASA LALU LINTAS.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
- 56
|