Dalam peraturan bupati ini diatur tentang disiplin dan penetapan jam kerja PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; disiplin kerja, jam kerja dan jam kerja; sistem pengisian daftar hadir; pelanggaran; sanksi; penghargaan; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat