Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari IX bab dan 50 pasal.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat