RENCANA AKSI KESELAMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2019/No.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan Pasal 10 ayat (3) peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Sumatera Utara.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM. 14 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2017.
- Penyusunan dan penetapan rencana aksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (RAK LLAJ).
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
- 14
|