STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT JIWA PROF. DR. MUHAMMAD ILDREM PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 14, BD.2019/No.14
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
dinyatakan bahwa SKPD dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis penerapan, SPM sesuai ketentuan peraturan pe rundang-undangan.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Uadaag-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang –Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 340/MENKES/PER/III/2010; Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2018.
- Jenis Pelayanan Rumah Sakit Jiwa Prof. Dr. Muhammad Ildrem Provinsi Sumatera Utara; Indikator, Standar (Nilai), Target Pencapaian dan Uraian Standar Pelayanan Minimal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2019.
- 48
|