Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2019

Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pelaksanaan penagihan pajak daerah; Jurusita; Penagihan Seketika dan Sekaligus; Penerbitan dan PelaksErnaan Surat Teguran; Penerbitan dan Pelaksaraan Surat Paksa; Penerbitan dan Pelaksanaan Surat Perintah Melaksanaan Penyitaan; Pencegahan dan Penyanderaan; Rehabilitasi Nama Baik; Biaya penagihan pajak dengan surat paksa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Medan
Tanggal Penetapan
25 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
27 Februari 2019
Tanggal Berlaku
27 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.9
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 552 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan