TUGAS, FUNGSI, URAIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2019/No.4
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 27 Tahun 2017 telah ditetapkan Tugas, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan
Peternakan Provinsi Sumatera Utara; Sehubungan telah diubahnya Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2016 Nomor 39) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Dinas-Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Berita Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2017 Nomor 56), Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dicabut.
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nornor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2016.
- Tugas, Fungsi, dan Uraian Tugas Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- 75
|