PERPINDAHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2019/No. 2
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perpindahan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 190 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 20fi tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi, PNS dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi atas permintaan sendiri; Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai dalam penataan organisasi dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu diatur tata cara dan persyaratannya.
- Undang-Undang Nornor 24 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016.
- Tata Cara Perpindahan PNS; PNS Daerah Yang Melakukan Pindah Tugas Ke Instansi Di Luar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; PNS Di Luar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Yang Melakukan Pindah Tugas Ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; PNS Daerah Yang Melakukan Pindah Tugas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; Persyaratan Pegawai Titipan dari Instansi Di Luar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara; Persyaratan Pegawai Titipan Dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2019.
- 14
|