Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2019

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 117) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf g, 2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (10), 3. Ketentuan Pasal 4 ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (7), 4. Ketentuan Pasal 5 diubah, 5. Ketentuan Pasal 9 ayat (3) diubah, 6. Ketentuan di dalam Bab VII Struktur dan Besaran Retribusi Pasal 9 ayat (8) sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Peraturan Daerah Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum berbunyi sebagai berikut: (8) 45% (empat puluh lima persen) dari realisasi penerimaan yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diambil kembali oleh RSUD Salak sebagai Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak. (9) Penyerahan tarif Jasa/Uang perangsang kepada petugas RSUD Salak dilakukan dengan sistem Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM). (10) Pelaksanaan pembagian jasa/uang perangsang sebagaimana dimaksud ayat (8) diatur dengan Keputusan Direktur. 7. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah, 8. Diantara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 14A

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
11 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
12 Maret 2019
Tanggal Berlaku
12 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 409 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan