Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2019

PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Minuman Beralkohol; Peredaran; Pengendalian dan Pengawasan; Larangan dan Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Salak
Tanggal Penetapan
05 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2019
Tanggal Berlaku
06 Maret 2019
Sumber
LD.2019/NO.3
Subjek
NARKOTIKA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan