PENGENDALIAN - PENGAWASAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENJUALAN DAN PENGGUNAAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK: |
- Pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran, penjualan dan pemakaian minuman beralkohol sangat penting artinya dalam upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban kehidupan masyarakat.
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Prp Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Klasifikasi Minuman Beralkohol; Peredaran; Pengendalian dan Pengawasan; Larangan dan Ketentuan Penyidikan; serta Ketentuan Pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2019.
- 7 Hlmn. Penjelasan 2 Hlmn.
|