Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi di Kabupaten Semarang. Selanjutnya diatur tentang persyaratan pembangnan menara telekomunisi baru dan ketinggian menara telekomunikasi, persetujuan penempatan menara telekomunikasi, tim teknisi penyelenggaraan penempatan menara telekomunikasi, penggunaan menara telekomuniasoi, pengawasan dan pengendalian.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat