Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, penundaan, pembayaran, pembebasan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, pembukuan, dan pelaporan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pemungutan retibusi; b. penundaan pembayaran retribusi c. pembebasan retribusi; d. pengembalian kelebihan pembayaran retibusi; e. penghapusan piutang retribusi; dan f. pembukuan dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat