Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2018

Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Penundaan Pembayaran, Pembebasan Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang, Pembukuan Dan Pelaporan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pelaksanaan pemungutan, penundaan, pembayaran, pembebasan pembayaran, pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang, pembukuan, dan pelaporan retribusi pelayanan pasar dan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. pemungutan retibusi; b. penundaan pembayaran retribusi c. pembebasan retribusi; d. pengembalian kelebihan pembayaran retibusi; e. penghapusan piutang retribusi; dan f. pembukuan dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Penundaan Pembayaran, Pembebasan Pembayaran, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Penghapusan Piutang, Pembukuan Dan Pelaporan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
23 April 2018
Tanggal Pengundangan
23 April 2018
Tanggal Berlaku
23 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.23
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan