Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Permusyawatan Desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Penetapan Jumlah Anggota BPD Tiap Desa; b. Tahapan Pengisian Anggota BPD; c. Staf administrasi BPD; d. Tugas BPD; dan e. Tunjangan BPD. Selanjutnya diatur tentang penetapan jumlah anggota BPD, tahapan pengisian anggota BPD, staf administrasi BPD, tugas BPD, tunjangan BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
04 April 2018
Tanggal Pengundangan
04 April 2018
Tanggal Berlaku
04 April 2018
Sumber
BD.2018/NO.21
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 884 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan