Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Badan Permusyawatan Desa. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a. Penetapan Jumlah Anggota BPD Tiap Desa; b. Tahapan Pengisian Anggota BPD; c. Staf administrasi BPD; d. Tugas BPD; dan e. Tunjangan BPD. Selanjutnya diatur tentang penetapan jumlah anggota BPD, tahapan pengisian anggota BPD, staf administrasi BPD, tugas BPD, tunjangan BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat