Pertanggungjawaban-Pelaksanaan-APBD
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/No.75
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2014
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (2) Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,y Kepala Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD )
berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun
anggaran berakhir. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2014;
- Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang - Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang – Undang nomor 33 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2014; Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 422 Tahun 2015.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang :
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan memuat :
a. Laporan Realisasi Anggaran
b. Neraca
c. Laporan Arus Kas
d. Catatan atas Laporan keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2015.
- 9
|