Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 34 Tahun 2018

Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Penerima Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dan Penerima Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Landreform Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Penerima Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dan Bagi Penerima Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Landreform Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Pengurangan BPHTB, 4. Prosedur Pengurangan BPHTB Untuk Bidang Tanah Pertama Dan Pengenaan NPOPTKP Untuk Bidang Tanah Kedua Dan Seterusnya, 5. Penelitian dan Pengesahan SSPD-BPHTB, 6. Penetapan Pengurangan BPHTB, 7. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Penerima Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dan Penerima Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Landreform Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kandangan
Tanggal Penetapan
19 November 2018
Tanggal Pengundangan
19 November 2018
Tanggal Berlaku
19 November 2018
Sumber
BD.2018/No.35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 483 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan