Peraturan Bupati Tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Bagi Penerima Sertipikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dan Bagi Penerima Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Landreform Di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Ruang Lingkup, 3. Pengurangan BPHTB, 4. Prosedur Pengurangan BPHTB Untuk Bidang Tanah Pertama Dan Pengenaan NPOPTKP Untuk Bidang Tanah Kedua Dan Seterusnya, 5. Penelitian dan Pengesahan SSPD-BPHTB, 6. Penetapan Pengurangan BPHTB, 7. Ketentuan Peralihan, 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat