Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018

Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Banjarmasin Tahun 2020, yang berisi : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Sumber Dana; 4. Pengelolaan; 5. Penatausahaan Dana Cadangan; 6. Pembiayaan; 7. Pertangoungjawaban; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 9 Tahun 2018 tentang Dana Cadangan Daerah Dalam Rangka Pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Walikota Banjarmasin Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
21 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/No.9
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 548 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan