Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2007

Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jenis Bahan Galian Golongan C; Wewenang dan Tanggung Jawab; Pengusahaan Pertambangan; Perizinan; Pelaksanaan Usaha Pertambangan; Hubungan Pemegang SIPD dengan Hak Atas Tanah; Produksi dan Retribusi; Uang Perangsang; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidik; Ketentuan Peralihan; dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 15 Tahun 2007 tentang Ijin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sorong
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Aimas
Tanggal Penetapan
22 Desember 2007
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2007
Tanggal Berlaku
22 Desember 2007
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 15
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sorong
Bidang
Halaman ini telah diakses 586 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan