PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DNA PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dna Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa telah mengubah beberapa pengaturan mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa
b. bahwa untuk menyesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan tentang pemilihan kepala desa, perlu melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
- 1. UUD 1945
2. UU No. 3 tahun 2003
3. UU No. 6 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. UU No. 43 Tahun 2014
6. UU No. 112 Tahun 2014
7. Permendagri No. 44 Tahun 2016
- Peraturan ini mengenai Panitia pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari Panitia Tingkat Kabupaten, Panitia Tingkat Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Dalam hal terdapat anggota Panitia Tingkat Kecamatan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa atau berhalangan, Camat segera mengajukan usulan penggantian kepada Bupati dengan persyaratan tertentu dan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD .
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2019.
- Perubahan Perda No. 2 Tahun 2015
- 11 Halaman
|