Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dna Pemberhentian Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai Panitia pemilihan Kepala Desa yang terdiri dari Panitia Tingkat Kabupaten, Panitia Tingkat Kecamatan dan Panitia Pemilihan Kepala Desa. Dalam hal terdapat anggota Panitia Tingkat Kecamatan mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa atau berhalangan, Camat segera mengajukan usulan penggantian kepada Bupati dengan persyaratan tertentu dan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dna Pemberhentian Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seluma
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pasar Tais
Tanggal Penetapan
20 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2019
Tanggal Berlaku
27 Mei 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2019 Nomor 1
Subjek
DESA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seluma
Bidang
Halaman ini telah diakses 929 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan