Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2017

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan APBD; rincian pendapatan daerah; rincian belanja daerah; rincian pembiayaan daerah. Peraturan daerah ini terdiri dari 7 pasal.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Weda
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2017 Nomor 2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 376 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan